Wakaf, dalam bahasa
arab berarti habs (menahan) artinya menahan harta yang memberikan
manfaatnya dijalan Allah. Dari pengertian itu kemudian dibuatlah rumusan
pengertian wakaf menurut istilah, yaitu “perbuatan hukum seseorang atau
kelompok orang atau badan hukum yang memisahkan sebagian dari benda miliknya
dan melembagakannya untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadat atau kerpeluan
umum lainnya sesuai dengan ajaran Islam” (Kompilasi Hukum Islam, Buku III, Bab
I, Pasal 215).
Adapun dalil-dalil sebagai anjuran melakukan wakaf antara lain
adalah:
1.
Firman Allah dalam surah Ali
Imran ayat 92:
`s9 (#qä9$oYs? §É9ø9$# 4Ó®Lym (#qà)ÏÿZè? $£JÏB cq6ÏtéB 4 $tBur (#qà)ÏÿZè? `ÏB &äóÓx« ¨bÎ*sù ©!$# ¾ÏmÎ/ ÒOÎ=tæ . [آل عمران، 3: 92]
Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang
sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. Dan apa
saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” [QS. Ali
Imran (3): 92]
2. Hadits riwayat Muslim dari Ibnu ‘Umar ra:
عَنِ
ابْنِ عُمَرَ قَالَ أَصَابَ عُمَرُ أَرْضًا بِخَيْبَرَ فَأَتَى النَّبِىَّ -صلى
الله عليه وسلم- يَسْتَأْمِرُهُ فِيهَا فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنِّى أَصَبْتُ
أَرْضًا بِخَيْبَرَ لَمْ أُصِبْ مَالاً قَطُّ هُوَ أَنْفَسُ عِنْدِى مِنْهُ فَمَا
تَأْمُرُنِى بِهِ قَالَ « إِنْ شِئْتَ حَبَسْتَ أَصْلَهَا وَتَصَدَّقْتَ بِهَا ».
قَالَ فَتَصَدَّقَ بِهَا عُمَرُ أَنَّهُ لاَ يُبَاعُ أَصْلُهَا وَلاَ يُبْتَاعُ
وَلاَ يُورَثُ وَلاَ يُوهَبُ. قَالَ فَتَصَدَّقَ عُمَرُ فِى الْفُقَرَاءِ وَفِى
الْقُرْبَى وَفِى الرِّقَابِ وَفِى سَبِيلِ اللهِ وَابْنِ السَّبِيلِ وَالضَّيْفِ
لاَ جُنَاحَ عَلَى مَنْ وَلِيَهَا أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا بِالْمَعْرُوفِ أَوْ
يُطْعِمَ صَدِيقًا غَيْرَ مُتَمَوِّلٍ فِيهِ. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Umar ra, dia berkata: Umar telah
mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, lalu dia datang kepada Nabi saw untuk
meminta pertimbangan tentang tanah itu, kemudian ia berkata: Wahai Rasulullah,
sesungguhya aku mendapatkan sebidang tanah di Khaibar, dimana aku tidak
mendapatkan harta yang lebih berharga bagiku selain dari padanya; maka apakah
yang hendak engkau perintahkan kepadaku
sehubungan dengannya? Rasulullah saw berkata kepada Umar: Jika engkau suka
tahanlah tanah itu dan engkau sedekahkan manfaatnya. Lalu Umar pun
menyedekahkan manfaat tanah itu dengan syarat tanah itu tidak akan dijual,
tidak akan dihibahkan dan tidak akan diwariskan. Tanah itu dia wakafkan kepada
orang-orang fakir kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, Ibnu sabil, dan tamu,
dan tidak ada halangan bagi orang yang mengurusnya untuk memakan sebagian
darinya dengan cara yang ma’ruf dan memakannya tanpa menganggap bahwa tanah itu
miliknya sendiri.” [HR. Muslim, Shahih Muslim, II: 13-14]
3. Hadits riwayat Muslim dari Abu Hurairah ra:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ -صلى الله عليه
وسلم- قَالَ « إِذَا مَات الإِنْسَانُ انْقَطَعَ عَنْهُ عَمَلُهُ إِلاَّ مِنْ
ثَلاَثَةٍ إِلاَّ مِنْ صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ
وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ ». [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwasanya
Rasulullah saw bersabda: Apabila seseorang meninggal dunia maka terputuslah
semua amalannya kecuali tiga, yaitu: Sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang
bermanfaat atau anak shalih yang mendo’akan kepadanya.” [HR. Muslim, Shahih
Muslim, II: 14]
Pengertian
Hibah
Hibah berasal dari bahasa Arab yang berarti melewatkan atau menyalurkan,
dengan demikian berarti telah disalurkan dari tangan orang yang memberi kepada
tangan orang yang diberi. Sayyid Sabiq mendefinisikan hibah adalah akad yang
pokok persoalannya pemberian harta milik seseorang kepada orang lain di waktu
dia hidup, tanpa adanya imbalan. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa hibah
adalah merupakan suatu pemberian yang bersifat sukarela (tidak ada sebab dan
musababnya) tanpa ada kontra prestasi dari pihak penerima pemberian, dan
pemberian itu dilangsungkan pada saat si pemberi masih hidup. Di dalam
Kompilasi Hukum Islam Buku II Bab I Pasal 171 butir g disebutkan Hibah adalah
pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada
orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.
Hibah dituntunkan oleh Allah swt, karena hibah dapat menciptakan
kerukunan dan mempererat rasa kasih sayang antar umat manusia. Anjuran untuk
melakukannya antara lain:
1.
Hadis riwayat al-Baihaqi dari
Abu Hurairah:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، قَالَ : قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " تَهَادَوْا
تَحَابُّوا. [رواه البيهقي]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Nabi saw
bersabda: Saling memberi hadiahlah di antara kalian, niscaya kalian akan saling
mencintai.” (HR. al-Baihaqi, Sunan al-Baihaqi VI: 169, Shahihul Jami’us
Shaghir, hadis no: 3004 dan Irwaul Ghalil, 1601, hadis ini hasan).
2.
Hadis riwayat Ahmad dan
Thabrabi dari Khalid bin Adi:
وَعَن خَالِدِ بْنِ عَدِيِّ
الْجُهَنِيِّ ، رَضِيَ الله عَنْهُ : سَمِعْتُ رَسُولَ الله صَلَّى الله عَلَيه
وسَلَّم يَقُولُ : مَنْ بَلَغَهُ مَعْرُوفٌ مِنْ أَخِيهِ مِنْ غَيْرِ مَسْأَلَةٍ ،
وَلاَ إِشْرَافٍ فَلْيَقْبَلْهُ ، وَلاَ يَرُدُّهُ ، فَإِنَّمَا هُوَ رِزْقٌ
سَاقَهُ الله إِلَيْهِ. [رواه أحمد والطبرني وصححه ابن حبان والحاكم]
Artinya: “Diriwayatkan dari Khalid bin 'Adi, bahwa Nabi Muhammad
saw bersabda: Barangsiapa mendapatkan kebaikan dari saudaranya yang bukan
karena mengharap-harapkan dan meminta-minta, maka hendaklah ia menerimanya dan
tidak menolaknya, karena itu adalah rezeki yang diberikan Allah
kepadanya". [HR. Ahmad dan ath-Thabrani, dishahihkan oleh Ibnu Hibban
dan Hakim]
Persamaan
dan Perbedaan antara Wakaf dan Hibah
Beberapa persamaan dan perbedaan antara wakaf dan hibah antara lain
adalah:
1. Dalam wakaf dan hibah terdapat
orang yang memberikan hartanya (yang disebut Wakif dan Wahib),
barang yang diberikan, dan orang yang menerimanya.
2. Apabila seseorang yang berwakaf telah mengatakan
dengan tegas atau berbuat sesuatu yang menunjukkan kepada adanya kehendak untuk
mewakafkan hartanya atau mengucapkan kata-kata, maka telah terjadi wakaf itu
tanpa diperlukan penerimaan (qabul) dari pihak lain. Sedangkan Hibah,
selain adanya perkataan dan perbuatan yang tegas dari wahib untuk
menyerahkan barangnya (ijab) perlu ada pula penerimaan dari penerima
harta yang dihibahkan (qabul).
3. Benda wakaf adalah segala benda baik benda bergerak
atau tidak bergerak yang memiliki daya tahan yang tidak hanya sekali pakai dan
bernilai menurut ajaran Islam, sedangkan benda atau harta hibah dapat berupa barang
apa saja, baik yang hanya sekali pakai maupun tahan lama. Tidak diperbolehkan
mewakafkan ataupun menghibahkan barang yang terlarang untuk diperjual belikan,
seperti barang tanggungan (borg), barang haram dan yang sejenisnya.
4. Benda wakaf
hanya boleh diberikan kepada sekelompok orang yang bisa dimanfa’atkan untuk
kepentingan orang banyak sedangkan hibah bisa diberikan kepada perorangan
ataupun kelompok baik untuk kepentingan orang banyak maupun kepentingan
individu.
5. Barang wakaf tidak bisa menjadi
hak milik seseorang sedangkan barang yang dihibahkan bisa menjadi hak milik
seseorang.
Wallahu a'lam bish-shawab. *putm)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar