News

Ada apa  dengan Tanah Wakaf Muhammadiyah Kotim ?


Rombongan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Kotawaringin Timur, pada hari sabtu, 18 Pebruari 2012 sekitar pukul 08.00 WIB melaksanakan silaturrahmi ke Desa Basirih Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, tepatnya dirumah Acil Nuri Istri mediang  H. Dahri yang sejak tahun beberapa tahun yang silam telah menyerahkan Tanah miliknya untuk diwakafkan kepada persyarikatan Muhammadiyah.


Tampak Hadir dalam Pertemuan tersebut, H. Akmal Thamroh selaku ketua PD Muhammadiyah Kotim didampingi oleh Penasehat Muhammadiyah Kotim HM. Darsyah Ahmadi, Ushuluddin Nur (sekretaris), Drs. Tahliruddin, H.M. Yusuf (Majelis Wakaf), darn satu orang dari unsur Anggota Muhammadiyah. Dari pihak Keluarga Acil Nuri, tampak 3 orang keluarga beliau (laki-laki) yang sudah sejak lama mengetahui dan mengurus dan diberi pesan terhadap tanah wakaf tersebut.


Acil Nuri, selaku isteri dan ahli Waris dari H. Dahri (alm) menyampaikan pesan-pesan kepada unsur Pimpinan daerah yang hadir pada saat itu :
1. Tanah wakaf diserahkan untuk kepentingan Persyarikatan Muhammadiyah, bukan untuk kepentingan perseorangan/ personal.
2. Beliau tidak rela jika tanah wakaf tersebut dikuasai perorangan.

Untuk kelancaran dan sesuainya amanah dari Almarhum H. Dahri tentang Wakaf tersebut, maka beliau menyerahkan Surat Tanah Asli sebanyak 2 (dua) buah kepada Ketua PD Muhammadiyah Kotim, yaitu tanah yang terletak di Jl. HM. Arsyad (Batu Pirus) yang sekarang sementara dipakai untuk SMA Muhammadiyah dan asrama Guru Muhammadiyah....dan selanjutnya Mohon sertifikat Tanah dimaksud untuk dijaga dengan sebaik-baiknya. Bersamaan dengan hal tersebut, beliau juga menanda tangani Akta Hibah atas Tanah tersebut (untuk dan atas nama) H. Dahri (alm) sebagai Isteri yang masih hidup dan pemegang amanah almarhum.

Pekerjaan yang harus diselesaikan PD Muhammadiyah Kotawaringin Timur saat ini adalah :
1. Telah dibangun ditanah tersebut oleh oknum tertentu Toko ( dua pintu) tanpa seijin PD Muhammadiyah Kotim.
2. Telah dibangun satu buah rumah pribadi (bukan persyarikatan)
3. Pengalihan peruntukkan Bangunan Panti Asuhan Muhammadiyah tanpa persetujuan PD Muhammadiyah.

Ada Komentar......silahkan anda Koment dan ditunggu....!!!!



Tidak ada komentar:

Posting Komentar